Agustin Lumban Gaol, salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network, mengklaim bahwa sejumlah kebijakan pemerintah berdampak pada penguatan ekonomi kerakyatan serta reformasi tata kelola sumber daya alam (SDA).
Salah satu arah kebijakan yang menjadi perhatian utama adalah upaya memperkuat demokrasi ekonomi dengan menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan pembangunan nasional.
“Presiden Prabowo meyakini konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33, adalah norma dasar (grundnorm) yang secara hierarki norma mestinya melandasi dan dirujuk oleh seluruh kebijakan serta program pemerintah,” ujar Agustin melalui keterangan resmi, Jumat 23 Oktober 2026.
Sejauh ini, Agustin menilai pendekatan tersebut menjadi koreksi terhadap pola pembangunan selama era Reformasi yang dirasa belum sepenuhnya menempatkan rakyat sebagai pelaku utama kegiatan ekonomi.
Selain ekonomi kerakyatan, 98 Resolution Network menyoroti pembenahan tata kelola SDA.
“Koreksi mendasar juga dilakukan Presiden Prabowo terkait pengelolaan sumber daya alam. Selama ini pengelolaan SDA tidak demokratis dan hanya terkonsentrasi pada segelintir elite (serakahnomic),” kata Agustin.
Di sektor ekonomi kerakyatan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, serta perumahan subsidi dinilai menjadi sejumlah program yang mendapat perhatian khusus.
Kendati demikian, dalam praktiknya masih ditemukan beberapa kendala, sehingga 98 Resolution Network mendorong agar pemerintah terus melakukan koreksi dan perbaikan.
Di sektor keuangan, mereka menekankan pentingnya mendorong perbankan agar semakin berpihak pada kebutuhan ekonomi rakyat. Salah satunya melalui realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dipandang perlu diarahkan untuk menstimulasi produksi, produktivitas, serta penciptaan lapangan kerja.
BERITA TERKAIT: