Sebagai seorang sahabat, Doli menyarankan agar Menteri ATR/BPN itu memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor tersebut.
Menurut Doli, sebagai warga negara yang patuh hukum, Nusron tidak boleh menghindar dan berani menghadapi proses yang sedang berjalan.
"Kepada sahabat saya, Saudara Nusron, saya kira kalau memang kita merasa tidak pernah melakukan pelanggaran apa-apa, kalau dipanggil ya datang saja. Jelaskan saja semuanya," kata Doli Kurnia saat menjadi narasumber dalam sebuah podcast di YouTube bertajuk “Ahmad Doli Blak-blakan Soal Pasal Selundupan Pencalonan Gibran | NGOCAK FEBBY” dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.
Doli berpandangan bahwa kehadiran Nusron Wahid untuk memberikan klarifikasi langsung di hadapan penyidik KPK sangat penting.
Oleh karena itu, sikap kooperatif dari pihak-pihak yang bakal digali keterangannya sangat dibutuhkan agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Doli mengingatkan bahwa polemik hukum yang terus bergulir tersebut harus segera diakhiri dan tidak boleh dibiarkan berkepanjangan.
"Ini polemik yang harus segera diakhiri, jangan berkepanjangan. Apalagi ini masalah hukum. Hukum tidak boleh dipermain-mainkan," tegas Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar ini.
Doli khawatir, jika kejelasan hukum dibiarkan menggantung, tatanan bernegara akan rusak dan berubah menjadi hukum rimba yang bisa memancing kemarahan publik.
Di sisi lain, Doli juga menyoroti langkah komisi antirasuah. Ia meminta KPK untuk segera memberikan penjelasan yang utuh terkait duduk perkara yang menyeret nama koleganya tersebut.
Ia mengaku sempat menyayangkan sikap KPK sebelumnya yang secara tiba-tiba mengumumkan nama Nusron, padahal informasi terkait dugaan keterlibatannya belum dapat dipastikan kebenarannya.
Jika polemik ini terus dibiarkan tanpa kepastian, Doli memperingatkan bahwa kasus ini akan membawa efek domino yang sangat merugikan.
Kerugian tersebut tidak hanya ditanggung secara personal oleh seorang Nusron Wahid.
"Ini bukan hanya menyangkut soal nama baik teman saya sendiri. Ini akan menyangkut nama baik kami semua di Partai Golkar," tegas Doli.
Lebih jauh, Doli menyebut skandal hukum ini berpotensi mencoreng wajah pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah komando Presiden Prabowo Subianto.
Terlebih, sejak awal masa kepemimpinannya, Presiden Prabowo telah menggaungkan komitmen pemberantasan korupsi yang sangat keras tanpa pandang bulu.
"Bisa juga menyangkut nama baik pemerintahan Pak Prabowo, yang jargonnya akan memberantas korupsi dan mengejar koruptor sampai ke Antartika," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal secepatnya menjadwalkan kembali pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Itu lantaran KPK telah telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron. Pada penjadwalan pertama, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Saat pemeriksaan dijadwalkan ulang kedua, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan memiliki agenda di Malaysia.
KPK menyatakan alasan ketidakhadiran tersebut akan ditelaah oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik akan mengatur jadwal pemeriksaan Nusron. Namun, KPK masih akan memastikan apakah surat panggilan kedua telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
"Nanti kami cek, ya. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
KPK juga membuka opsi melakukan penjemputan paksa Nusron Wahid.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif sehingga kita bisa mendapatkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, siapa saja pihak-pihak yang kemudian berperan signifikan dalam konstruksi perkara tersebut, apakah berhenti kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," jelas Budi.
BERITA TERKAIT: