Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mendorong pemerintah untuk melakukan otokritik terhadap pemenuhan janji-janji kampanyenya serta menyerap aspirasi publik terkait persoalan yang belum terselesaikan. Mulai dari tingginya angka pengangguran terdidik hingga masalah kepercayaan pasar.
Secara khusus, PDIP menyoroti tingginya beban yang harus dipikul oleh Presiden Prabowo akibat persoalan etika dan keabsahan posisi wakil presidennya.
"Presiden Prabowo memiliki suatu beban terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menemukan bagaimana saudara wakil presiden ternyata tidak memenuhi syarat. Mahkamah Konstitusi menemukan tidak adanya bukti-bukti adanya ijazah SMA," ungkap Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Politikus asal Yogyakarta ini menambahkan bahwa kondisi tersebut kembali membangkitkan memori publik terkait intervensi kekuasaan di masa lalu yang menyentuh ranah moral dan etika pejabat publik.
Hal itu berkaitan dengan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 mengenai usia syarat capres dan cawapres. Menurut Hasto, putusan itu juga hasil akrobat yang dilakukan mantan Presiden Joko Widodo.
"Ini juga menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka," tegas Hasto.
Selain masalah legitimasi politik, Hasto juga mengingatkan pemerintah untuk mendengarkan masukan para akademisi dan guru besar terkait pelanggaran etika hukum.
Ia pun menegaskan bahwa diperlukan evaluasi dan efisiensi dalam mengelola keuangan negara agar pemerintah dapat melangkah lebih baik tanpa terbebani persoalan yang menghambat.
"Ini juga didengarkan, sebagai evaluasi suara yang paling kritis sekalipun di dalam menghadapi 2 tahun pemerintahan saat ini agar bisa melangkah dengan lebih baik dengan mengurangi beban-beban yang selama ini menjadi penghambat. Termasuk misalnya di dalam konsolidasi fiskal," pungkasnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA, tetapi hal tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
Sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Gugatan tersebut diajukan sedikitnya 12 orang, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.
BERITA TERKAIT: