Legislator PKS: Peringatan MSCI Harus Dijawab dengan Reformasi Nyata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 17 Oktober 2026, 10:34 WIB
Legislator PKS: Peringatan MSCI Harus Dijawab dengan Reformasi Nyata
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Amin AK. (Dok. RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market merupakan peringatan serius bagi regulator untuk membenahi tata kelola pasar modal.

Pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 itu dinilai tidak boleh dianggap sebagai keputusan final. Namun, pemerintah dan regulator juga tidak boleh terlena karena masih memiliki waktu untuk membuktikan keseriusan reformasi.

“Investor tidak perlu panik. Pemerintah, regulator, dan pelaku pasar harus menjadikannya momentum untuk berbenah,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak kepada wartawan, dikutip Sabtu, 17 Oktober 2026.

MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan akhir paling lambat akhir Juni 2027, setelah periode konsultasi yang berlangsung hingga 30 April 2027. MSCI juga membuka peluang meninjau kembali usulannya apabila terdapat bukti perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar modal Indonesia.

Menurut Amin, pembekuan sementara atas kenaikan Foreign Inclusion Factor, jumlah saham, dan penambahan saham baru ke indeks MSCI Indonesia harus menjadi alarm bagi regulator. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak secara langsung menurunkan bobot Indonesia dalam indeks yang sudah ada.

Ia menjelaskan, persoalan utama yang disoroti MSCI berkaitan dengan transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi, bukan kondisi makroekonomi Indonesia.

Amin menilai fundamental ekonomi nasional masih terjaga, ditopang pertumbuhan ekonomi, konsumsi domestik, dan basis investor ritel yang terus berkembang. Karena itu, investor domestik, termasuk dana pensiun dan perusahaan asuransi, diminta tetap tenang dalam melihat prospek pasar saham jangka menengah dan panjang.

Namun, ia mengingatkan bahwa fundamental ekonomi yang solid tidak cukup untuk menjaga kepercayaan investor apabila persoalan transparansi dan penegakan hukum di pasar modal belum diselesaikan.

Meski begitu, kritik MSCI tidak boleh dianggap enteng. Persoalannya bukan kurangnya pengumuman reformasi, melainkan belum terlihatnya penerapan yang konsisten dan penegakan hukum yang nyata, menjadi pokok perhatian dalam evaluasi yang disampaikannya.

Amin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) membuktikan keseriusan pembenahan melalui penegakan hukum yang terukur. Dugaan perdagangan terkoordinasi harus ditindak secara transparan dengan hasil yang dapat diverifikasi publik.

Selain itu, keterbukaan struktur kepemilikan saham perlu diterapkan secara disiplin, termasuk pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, serta pelaporan High Shareholding Concentration(HSC).

Ia juga menyoroti pentingnya peta jalan penerapan batas minimum free float sebesar 15 persen yang dilengkapi jadwal pasti dan sanksi tegas bagi emiten yang tidak mematuhi ketentuan.

Di sisi lain, komunikasi dengan investor global perlu diperkuat. Regulator harus aktif mengikuti proses konsultasi MSCI dan menyampaikan perkembangan reformasi secara berkala dengan dukungan data yang terukur.

“Kami akan menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan OJK, BEI, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Kami ingin memastikan langkah-langkah perbaikan berjalan terukur dan berbatas waktu, termasuk kesiapan menghadapi arus modal jika usulan ini akhirnya diputuskan,” bebernya.

Amin mengingatkan, status Standalone Market saat ini disandang negara seperti Argentina, Nigeria, dan Ukraina. Menurutnya, Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20 harus mampu menjaga kredibilitas pasar modalnya melalui pembenahan yang dapat dibuktikan.

“Kepercayaan investor adalah modal pembangunan. Pasar modal yang transparan dan bersih bukan hanya tuntutan MSCI, melainkan kebutuhan kita sendiri untuk menarik investasi, memperdalam pasar keuangan, dan melindungi investor ritel,” tegasnya.

Ia pun mendorong seluruh pemangku kepentingan mempercepat reformasi agar Indonesia tetap berada dalam kelompok Emerging Market ketika MSCI menetapkan keputusan akhir pada Juni 2027.

“Dengan reformasi yang nyata dan berkelanjutan,” pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA