Pakar Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura (Untan), Dr. Erdi, memandang upaya pemakzulan yang dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Denny Indrayana cs , tidak mempertimbangkan dampak yang potensi terjadi.
“Karena itu tidak baik di mata dunia. Apalagi yang dibahas ini Wakil Presiden, tentu tidak luput dari perhatian dunia. Yang mana, ‘oh ternyata orang Indonesia seperti ini’. Jangan sampai kesannya seperti itu,” kata Erdi kepada
RMOL, Kamis, 15 Oktober 2026.
Stigma yang kemungkinan muncul tersebut, menurut Erdi, akan memengaruhi tidak hanya tatanan politik tetapi juga ekonomi nasional.
"Nanti nilai tukar uang kita (anjlok), dan memperbaikinya setengah mati juga," kata Erdi.
Erdi menegaskan, di dalam konstitusi memang diatur mengenai pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden. Hanya saja, berdasarkan sejarah republik, terdapat preseden buruk berupa krisis nasional.
“Jadi yurisprudensi pemakzulan itu memang kalau dapat memang kita tidak boleh (jangan dilakukan), walaupun beberapa
case di Indonesia itu pernah terjadi, (ada) Presiden Soekarno diberhentikan, Presiden Gus Dur pernah berhenti, kemudian Pak Harto mengundurkan diri karena desakan-desakan,” kata Erdi.
Maka dari itu, Erdi menyayangkan langkah Denny Indrayana cs yang melakukan upaya pemakzulan mulai dari mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di luar masa tahapan yang telah ditentukan Undang-Undang (UU) Pemilu, hingga melapor ke sejumlah lembaga dengan menarik-narik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Nanti nilai tukar kita anjlok,” kata Erdi.
BERITA TERKAIT: