Bambang Eko mengaku belum membaca surat yang berdasar tersebut.
"Oh, Nasdem. Oh, saya belum baca, saya belum baca," ungkap Bambang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Bambang Eko juga enggan menanggapi lebih jauh perihal usulan pemakzulan putra sulung Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Ia menyatakan bahwa perihal pemakzulan memiliki aturan dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kita serahkan kepada mekanisme yang ada sajalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ya," tandasnya.
Sebelumnya, beredar dokumen surat yang mengatasnamakan Anggota DPR/MPR RI Fraksi NasDem, Tonny Tesar (Nomor Anggota A-429), terkait usulan impeachment atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 dengan lampiran satu berkas dokumen pendukung dan perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka” itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan surat tersebut tidak benar alias hoaks.
“Enggak benar, itu hoaks,” tegas Sahroni saat dikonfirmasi RMOL sesaat lalu, Rabu malam, 7 Oktober 2026.
Dalam dokumen yang beredar, Tonny Tesar disebut mengajukan permohonan kepada Pimpinan DPR RI agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian Gibran.
Surat itu juga memuat tabel nama anggota DPR beserta kolom tanda tangan. Namun, hanya nama Tonny Tesar yang tercantum mengisi kolom kesediaan dalam dokumen tersebut.
Surat tersebut beredar di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
BERITA TERKAIT: