“Dengan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, beban pelunasan yang sebelumnya berada pada kisaran Rp26,24 juta menjadi sekitar Rp23,05 juta. Tentu ini sangat membantu dan meringankan jemaah,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, Kamis, 8 Oktober 2026.
Ia secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas subsidi pemerintah tersebut.
Menurut Lisda, kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah bersama DPR untuk mencari formulasi penyelenggaraan haji yang semakin terjangkau bagi masyarakat tanpa mengurangi kualitas layanan.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap jemaah haji Indonesia. Kami di Komisi VIII DPR RI tentu mengapresiasi kebijakan tersebut dan akan terus mengawal agar keringanan biaya ini tetap diiringi dengan pelayanan haji yang semakin baik, aman dan nyaman,” lanjutnya.
Berdasarkan kesimpulan rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah, rata-rata BPIH Tahun 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp84.981.581,58 per jemaah.
Sementara itu, rata-rata BPIH atau komponen biaya yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah. Angka tersebut bukan merupakan jumlah yang harus dibayarkan seluruhnya ketika jemaah melakukan pelunasan.
Setelah memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta dan saldo nilai manfaat pada rekening virtual masing-masing jemaah, rata-rata pelunasan berada pada angka Rp26.248.825.
Dengan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, jumlah pelunasan tersebut menjadi sekitar Rp23.048.825 per jemaah.
“Jemaah sudah menunggu lama untuk sampai pada kesempatan berangkat ke Tanah Suci. Ketika waktunya tiba, tentu kita ingin beban yang mereka keluarkan semakin ringan. Ini yang terus kita perjuangkan bersama,” tutup Lisda
BERITA TERKAIT: