Pengamat politik Andi Yusran menilai relasi kekuasaan antara Presiden, DPR, dan partai politik di parlemen membuat proses politik terhadap Gibran sangat dipengaruhi oleh sikap pemerintah.
“Pertanyaannya adalah apakah DPR memiliki nyali menggunakan hak dan memproses pemakzulan Gibran?” kata Andi kepada RMOL, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurutnya, secara politik, langkah DPR tersebut sulit dilepaskan dari relasi kekuasaan antara Presiden dengan DPR maupun partai-partai politik di parlemen.
“Melihat relasi kuasa yang hegemon oleh Presiden vis-a-vis DPR/parpol parlemen, maka sepertinya penggunaan hak DPR tersebut sangat tergantung kepada kemauan ‘Istana’,” tandasnya.
Andi menyampaikan pandangan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan Denny Indrayana mengenai syarat pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Karena itu, menurut Andi, bola politik selanjutnya berada pada DPR dan kekuatan politik yang ada di parlemen. Apakah persoalan tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak, pada akhirnya sangat ditentukan oleh dinamika politik dan sikap Istana.
BERITA TERKAIT: