KPK Dukung Pemisahan Fungsi Penyelenggaraan dan Keuangan Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 04 Agustus 2025, 19:28 WIB
KPK Dukung Pemisahan Fungsi Penyelenggaraan dan Keuangan Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Pemisahan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji di Indonesia didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemisahan ini guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendorong mekanisme check and balance antar lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan KPK, M Aminuddin mengatakan, pemisahan yang tegas antara fungsi penyelenggaraan haji yang dijalankan Badan Pengelola Haji (BP Haji) dan pengelolaan keuangan haji yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

"Dari pihak KPK, kami sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya bukan memperpanjang rantai birokrasi. Justru harapannya, itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif," kata Aminuddin seperti dikutip RMOL, Senin 4 Agustus 2025.

Aminuddin menjelaskan, pihaknya menyoroti pentingnya peran masing-masing institusi yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji. BP Haji bertugas sebagai pelaksana operasional, dan BPKH tetap memegang peran sebagai pengelola dana haji secara profesional dan transparan.

Pemisahan yang jelas dan tegas tersebut diyakini menciptakan struktur pengawasan yang lebih kuat antar-lembaga. Masing-masing pihak akan memiliki ruang tanggung jawab dan kewenangan yang terpisah, namun saling terkait. Sehingga hal itu dapat meminimalisir potensi tumpang tindih, maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

"Kita berharap, dengan struktur seperti ini, pengawasan menjadi lebih tajam. Tidak hanya dari eksternal, tetapi juga dari internal masing-masing lembaga. Ada sistem pengendalian internal yang kuat, dan masing-masing bisa saling mengawasi tanpa harus saling mengintervensi kewenangan," tutur Aminuddin.

Selain itu, kata Aminuddin, pemisahan fungsi juga menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola keuangan haji yang selama ini mendapat sorotan masyarakat.

"Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pengelolaan dana haji. Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka kepercayaan itu akan semakin kuat. Namun, jika tidak dikelola secara transparan, risikonya sangat besar," terang Aminuddin.

Aminuddin juga menegaskan, bahwa proses seleksi pejabat dan anggota di kedua lembaga tersebut harus didasarkan pada aspek integritas dan profesionalisme, bukan karena afiliasi politik atau kedekatan dengan kekuasaan.

"Penting untuk memastikan bahwa orang-orang yang duduk di BPH dan BPKH dipilih karena memiliki integritas tinggi, kapasitas yang mumpuni, serta komitmen terhadap pelayanan publik. Bukan karena pertimbangan politik praktis atau balas jasa kekuasaan," pungkas Aminuddin.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA