Sengketa Pulau Aceh-Sumut Ujian Komitmen Retret Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 15 Juni 2025, 09:23 WIB
Sengketa Pulau Aceh-Sumut Ujian Komitmen Retret Kepala Daerah
Tangkapan layar foto satelit Googlemap menggambarkan posisi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara/Rep
rmol news logo Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Polri Tito Karnavian terkait pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menimbulkan polemik. 

Dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara menjadi ujian nyata dari efektivitas retret kepala daerah yang digelar di Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. 

"Retret yang kemarin menghabiskan dana relatif cukup besar, hari ini sedang diuji efektivitasnya. Ini soal menyatukan persepsi, visi, dan koordinasi antardaerah yang saling bersinggungan,” ujar Adi lewat kanal YouTube miliknya, Minggu 15 Juni 2025.

Adi mendorong DPR RI segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kemendagri dan para gubernur, untuk duduk bersama mencari solusi damai.

"Keputusan ini seperti memantik kembali kisruh lama. DPR harus bertindak cepat memanggil Kemendagri dan gubernur yang mengklaim memiliki empat pulau ini untuk mencari jalan keluar secara mufakat,” kata Adi.

Adi juga menyebut keputusan Kemendagri ini bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dianggap merugikan salah satu pihak.

"Diperlukan untuk duduk bersama dalam nuansa harmonis, ini penting untuk dicarikan solusinya, apa kira-kira jalan keluar yang terbaik dari empat pulau yang saat ini dipersengketakan," pungkasnya.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA