Putusan MK Beri Keadilan ke Rakyat Peroleh Akses Pendidikan Gratis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 29 Mei 2025, 12:19 WIB
Putusan MK Beri Keadilan ke Rakyat Peroleh Akses Pendidikan Gratis
Pengamat Citra Institute, Efriza/Ist
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), menjadi angin segar bagi masyarakat untuk bisa mengakses pendidikan dasar secara gratis.

Pengamat Citra Institute, Efriza menilai, putusan MK yang mengubah bunyi Pasal 34 ayat (2) UU Sidiknas akan memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menenangah Pertama (SMP) secara gratis.

Pasalnya, dalam putusannya MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. 

"Putusan MK ini final dan mengikat. Artinya Pemerintah tunduk atas keputusan tersebut. Faktanya diyakini keputusan MK ini disambut antusias oleh masyarakat," ujar Efriza saat dihubungi RMOL, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Dosen ilmu pemerintahan di Universita Pamulang (UNPAM) tersebut memerhatikan, akses pendidikan gratis di SD maupun SMP kerap tidak dapat memenuhi kuota, dan terkadang memunculkan masalah karena diduga peserta didik yang mendapatkan kelompok masyarakat mampu.

"Di sisi lain, daya tampung di Sekolah Negeri terbatas, sehingga terpaksa peserta didik itu memilih bersekolah di Sekolah Swasta. Dan pilihan swasta ini tentu saja pilihan yang sulit bagi masyarakat, karena biaya untuk sekolahnya tinggi," tuturnya.

Oleh karena terdapat putusan MK atas Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, menghadirkan keadilan akses pendidikan bagi masyarakat. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA