Usulan Gibran Dicopot sebagai Wapres Kedaluwarsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 29 April 2025, 11:51 WIB
Usulan Gibran Dicopot sebagai Wapres Kedaluwarsa
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist
rmol news logo Usulan Forum Purnawirawan TNI agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden (wapres) dinilai sudah kedaluwarsa.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza memandang, Forum Purnawirawan TNI seharusnya menggaungkan wacana tersebut sebelum Gibran naik panggung kontestasi Pilpres 2024.

"Semestinya Forum Purnawirawan TNI melakukan itu sejak Gibran masih berproses sebagai calon wakil presiden, utamanya saat Keputusan Kode Etik MK menyatakan perilaku Ketua MK itu bersalah," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 29 April 2025.

Dia menjelaskan, pencalonan Gibran sebagai cawapres dianggap bermasalah oleh publik karena satu bukti, yakni Anwar Usman yang kala itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti disetir oleh pihak luar untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya mengatur batas usia capres-cawapres.

Karena itu, magister ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) itu berpandangan, usulan Forum Purnawirawan TNI sah-sah saja dalam konteks kebebasan berpendapat. 

Namun menurut Efriza, hal itu menjadi tidak tepat jika disampaikan di masa sekarang ini, dimana Gibran bersama Prabowo Subianto telah resmi dilantik.

"Usulan itu wajar dalam kebebasan berpendapat, hanya saja usulan itu kurang elok dari sisi pemerintahan sudah terpilih dan berjalan," demikian Efriza menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA