KPU Bungkam Anak Buahnya di Garut Diduga Gelembungkan Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 12 April 2025, 22:55 WIB
KPU Bungkam Anak Buahnya di Garut Diduga Gelembungkan Suara
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bungkam terkait putusan sanksi terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2024.

Hingga kini, proses penyelidikan dan pembuktian Pengawas Internal (Wasnal) KPU Jabar yang membuktikan pelanggaran, masih menggantung.

Sebelumnya LBH Brigade NKRI (LBH-BN) yang mengadvokasi para Panitia Pemilihan Kecamatan alias PPK Kabupaten Garut, melaporkan aksi lancing KPUD Garut. Ketua KPUD Garut diduga melakukan pelanggaran terkait penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.

Terkait laporan LBH-BN menyulut penyelidikan Wasnal KPU Jabar dan Sidang DKPP Bawaslu Jabar. Kedua lembaga itu menemukan bukti pelanggaran penggelembungan suara yang dilakukan perangkat KPUD Garut.

Namun tindak lanjut pembuktian itu masih menggantung, lantaran KPU RI masih belum mengumumkan putusan sanksi.

Penggelembungan suara itu sendiri menguntungkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia di Jabar XI.

Dalam penggelembungan suara ini, diduga turut ada gratifikasi yang totalnya mencapai Rp8,5 miliar. Dana tersebut tak lain untuk oknum Ketua KPU Kabupaten Garut untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) mengubah suara yang diperoleh Lola, melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Penggelembungan suara melibatkan 24 PPK yang tersebar antara lain di 24 kecamatan yang berada di Garut meliputi Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng dan lain-lain.

Lebih jauh, kasus itupun telah disidang DKPP dan menjalani sidang etik yang menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melakukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode perilaku dan proses penyelenggaraan pemilu dan tindak pidana pemilu 2024 di Kabupaten Garut.

Laporan dan pembuktian yang terbit pada Desember lalu itu, belum dieksekusi KPU RI hingga sekarang.

“KPU RI sampai saat ini belum memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan  di KPU Jawa Barat,” kata Ketua LBH Brigade NKRI Ivan Rivanura dalam keterangannya, Sabtu 12 April 2025.

Ivan mengungkapkan setelah mendatangi KPU RI, proses tersebut masih mandek di bagian SDM dan Biro Hukum dan Inspektorat Utama. Persoalan kemudian, Inspektorat Utama mengaku belum mendapatkan putusan resmi KPU RI.

“Hal ini menjadi misteri untuk masyarakat Garut," kata Ivan.

Dia menuntut agar KPU patuh terhadap asas penyelenggaraan Pemilu yang Profesional, Transparan dan kepastian hukum.

“Prinsip luber dan jurdil saat ini sudah menjadi kiasan potret demokrasi di Indonesia, penyelenggaraan pemilu 2024 yang tidak profesional, transparan dan akuntabel hanya menjadi menara gading dalam iklan iklan yang dipromosikan oleh KPU RI,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA