Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 31 Januari 2025, 18:37 WIB
Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari, Ini Alasannya
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian/RMOL
rmol news logo Pelantikan kepala daerah terpilih 2024, dikabarkan batal digelar pada 6 Februari 2025, karena alasan tertentu.

Hal tersebut diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.

Tito mengungkapkan pertimbangan pemerintah menganulir jadwal pelantikan kepala daerah terpilih 2024, sebagaimana yang telah disepakati bersama Komisi II DPR  pada tanggal 6 Februari untuk yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita megang putusan MK-nya (sehingga ditunda untuk pelantikan kepala daerah terpilih 2024 di tanggal 6 Februari 2025)," ujar Tito.

Mantan Kapolri itu menjelaskan, maksud dari memegang putusan MK adalah terkait jadwal sidang putusan dismissal di MK.

"Hari ini saya lihat sudah keluar revisi peraturan Mahkamah Konstitusi, yang tegas menyebutkan dari tadinya tanggal 13 Februari menjadi tanggal 5 Februari untuk pembacaan sidang dismissal (sengketa hasil pilkada)," demikian Tito mengurai.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Mendagri dan 3 lembaga penyelenggara pemilu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dibuat dua gelombang.

Gelombang pertama, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh KPU Daerah dapat digelar sesuai jadwal tahapan.

Mereka akan dilantik Presiden Prabowo Subianto di IKN Nusantara, Kalimantan Timur pada 6 Februari 2025, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh.

Sedangkan untuk kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK, jadwal pelantikan menyesuaikan hasil persidangan, dan setelah ditetapkan oleh KPU Daerah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA