Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diungkap Baleg DPR

PPATK Butuh Waktu Bahas RUU Perampasan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 04 Desember 2024, 13:13 WIB
PPATK Butuh Waktu Bahas RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan (tangkapan layar/RMOL)
rmol news logo Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) belum siap untuk membahas RUU Perampasan Aset dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan menuturkan belum mengetahui secara pasti apa substansi yang akan dibahas PPATK dengan Baleg terkait RUU Perampasan Aset ini.

"Substansinya? Saya juga belum tahu materinya secara mendalam yang jelas mereka membutuhkan waktu," kata Sturman Panjaitan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 4 November 2024.

Legislator dari Fraksi PDIP ini mengatakan PPATK belum siap melakukan pembahasan dengan parlemen lantaran RUU Perampasan Aset itu cukup sensitif dan perlu kesiapan yang detail untuk melakukan pembahasan.

"Karena ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu Jangan sampai ada pemahaman pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan dengan apa yang ditangkap oleh audiens," jelasnya.

Sturman mengatakan PPATK meminta waktu kepada Baleg untuk dapat mempersiapkan materi yang akan dibahas.

"Belum jadi tadi baru menyampaikan bahwa mereka perlu waktu. Di-reschedule, karena mereka akan menyiapkan data atau informasi yang lebih baik lagi supaya informasinya itu tidak separo-separo, tidak setengah-setengah," tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA