“Mengenai institusi polisi ditaruh kembali di bawah institusi TNI, ya jelas enggak setujulah,” ujar Soedeson dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 November 2024.
Polri, kata Soedeson, adalah bagian dari eksekutif yang bertugas sebagai penegak hukum. Hukum militer seperti di TNI pun memiliki perbedaan mendasar dengan hukum sipil.
“Polisi itu adalah organ di bawah eksekutif dan penegak hukum. Bagaimana bisa ditempatkan di bawah institusi militer? Itu enggak benar,” tegasnya.
Dari segi fungsi, Polri merupakan perpanjangan tangan presiden dalam penegakan hukum. Hal ini sangat berbeda dengan tugas Kemendagri yang fokus pada administrasi pemerintahan dalam negeri.
“Fungsinya berbeda jauh, jangan dicampuradukkan,” lanjut Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Usulan institusi Polri dikembalikan di bawah Panglima TNI sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus. Bahkan ia juga mengusulkan agar Polri berada di bawah Kemendagri.
Usulan ini disampaikan sebagai respons atas hasil Pilkada Serentak 2024 yang dituding melibatkan pengerahan aparat kepolisian secara tidak netral.
"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri,” ujar Deddy, Kamis lalu, 28 November 2024.
BERITA TERKAIT: