Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 26 November 2024/RMOL
Menanggapi hal itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa surat edaran yang diteken Prabowo Subianto itu kapasitasnya sebagai ketua umum partai.
“Itu surat cukup jelas tegas dalam kedudukan beliau sebagai ketua umum dan ketua dewan pembina partai Gerindra begitu. Itu suratnya jelas,” kata Ahmad Muzani di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 26 November 2024.
Ditanya soal surat edaran itu dikeluarkan ketika masa tenang, Muzani mengatakan bahwa surat tersebut sudah dibuat sebelum masuk masa tenang.
“Enggak ah, kemarin-kemarin. Eh kemarin apa kapan gitu lho sebelum masa tenang itu,” tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: