Keputusan ini diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) 33/2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, 21 November 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi Keppres 33/2024.
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 Provinsi untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 415 Kabupaten untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati, dan 93 Kota untuk memilih calon Walikota dan Wakil Walikota.
Pelaksanaan pilkada dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota, mulai dari tahapan pencalonan hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Saat ini, pasangan calon kepala daerah di seluruh wilayah pemilihan masih melaksanakan kampanye dan akan berakhir pada Minggu, 24 November 2024.
BERITA TERKAIT: