Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ikrar: Golkar Bisa Munas Ulang dan Status Ketum Bahlil Gugur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 19 November 2024, 19:34 WIB
Ikrar: Golkar Bisa Munas Ulang dan Status Ketum Bahlil Gugur
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia/RMOL
rmol news logo Partai Golkar bisa menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ulang jika dasar hukum terpilihnya Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Pengamat politik, Ikrar Nusa Bhakti mendengar isu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar hasil Munas Agustus 2024 akan dibatalkan PTUN.

"(Jika dikabulkan PTUN), hasil Munas Golkar sebelumnya batal demi hukum, dan ini juga berarti membatalkan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar beserta susunan pengurus lengkap (yang dibentuk Bahlil)," ujar Ikrar dikutip dari kanal Youtube-nya, pada Selasa, 19 November 2024.

Putusan PTUN juga akan menganulis AD/ART kepengurusan Bahlil yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Konsekuensi politiknya, Golkar harus melakukan Musyawarah Nasional pada Desember 2024 ini dan berarti semua hasil Munas Golkar sebelumnya gugur," tuturnya. 

"Bahlil tentunya harus mengundurkan diri sebagai Ketum Partai Golkar. Organisasi dari tingkat pusat sampai ke tingkat cabang juga harus mengacu pada putusan PTUN," tutup Ikrar. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA