Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disepakati, Ini 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 18 November 2024, 22:41 WIB
Disepakati, Ini 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
41 Prolegnas Prioritas 2025 disepakati Baleg/RMOL
rmol news logo Sebanyak 41 rancangan/revisi undang-undang yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 disetujui dan disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Kesepakatan diambil bersama pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan DPD RI pada Senin malam, 18 November 2024.

Ada 16 RUU usulan dari masing-masing komisi di DPR RI. Baleg juga mengusulkan 16 RUU. Sementara itu, pemerintah mengusulkan 9 RUU dan DPD RI mengusulkan 1 RUU.

"Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, Senin malam.

"Setuju," jawab seluruh anggota Baleg.

Daftar RUU prolegnas prioritas 2025 ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang sejauh ini dijadwalkan untuk diparipurnakan.

Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025:


Usulan Komisi:

Komisi I

RUU Penyiaran 


Komisi II

RUU ASN


Komisi III

RUU Hukum Acara Pidana


Komisi IV

RUU Pangan

RUU Kehutanan 

Komisi V

RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Komisi VI

RUU Perlindungan Konsumen

RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Komisi VII

RUU Kepariwisataan (carry over)

Komisi VIII

RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah

RUU Pengelolaan Keuangan Haji


Komisi IX

RUU Ketenagakerjaan 


Komisi X

RUU Sisdiknas


Komisi XI

RUU Pengampunan Pajak 


Komisi XII

RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)


Komisi XIII

RUU Perlindungan Saksi dan Korban 


Usulan Baleg


RUU Kejaksaan

RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)

RUU Komoditas Strategis 

RUU Pertekstilan

RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)

RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern

RUU BPIP

RUU Pilkada

RUU Pemilu 

RUU Statistik

RUU Perindustrian 

RUU Pengelolaan Perubahan Iklim 

RUU Hak Cipta

RUU Masyarakat Hukum Adat 

RUU Pemerintahan Daerah 


Usulan pemerintah 


RUU Hukum Acara Perdata (carry over)

RUU Narkotika dan Psikotropika (carry over)

RUU Desain Industri 

RUU Hukum Perdata Internasional 

RUU Pengelolaan Ruang Udara (carry over)

RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

RUU Ketenaganukliran

Usulan DPD

RUU Daerah Kepulauan.rmol news logo article


EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA