Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 18 November 2024, 17:43 WIB
Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
Anggota Komisi X DPR, Melly Goeslaw, dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Perlindungan Hukum Hak Cipta dalam Tata Kelola Digitalisasi" di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024/Istimewa
rmol news logo Pembaruan dan penyesuaian regulasi hak cipta dengan kemajuan teknologi digital menjadi sebuah keharusan. Indonesia perlu memiliki regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan digital yang sangat cepat, termasuk di bidang hak cipta.

Hal ini muncul dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Perlindungan Hukum Hak Cipta dalam Tata Kelola Digitalisasi" yang dihelat Anggota Komisi X DPR, Melly Goeslaw. FGD ini merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah diadakan bersama Badan Legislasi DPR periode 2024-2029. 

"Dengan kemajuan pesat platform digital, industri kreatif menghadapi risiko besar, termasuk pelanggaran hak cipta, pembajakan konten, dan penyebaran tanpa izin. Sehingga kita butuh solusi untuk menyelesaikannya," kata Melly kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senin 18 November 2024. 

Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengungkapkan, perlindungan hak cipta platform digital dapat berperan dalam mencegah pelanggaran hak cipta dan memastikan pencipta mendapatkan haknya secara adil.

Sehingga, perlu dilakukan strategi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hak cipta di kalangan pelaku industri digital dan masyarakat, termasuk memastikan langkah-langkah dalam penegakan hukum.

Menurut Melly, ada 3 strategi dan cara untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hak cipta di kalangan pelaku industri digital dan masyarakat. Pertama, dalam sisi reformasi kebijakan dengan memperbarui Undang-undang Hak Cipta untuk mencakup ranah digital serta menerapkan mekanisme penegakan yang lebih kuat.

Kemudian, meningkatkan sisi kesadaran publik tentang hukum hak cipta dan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual.

"Terakhir adalah kolaborasi industri dengan mendorong kemitraan antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan pencipta untuk menetapkan protokol bersama dalam perlindungan hak cipta," paparnya.

Karena itu, Legislator asal Dapil Jabar I ini berharap FGD ini dapat menjadi forum untuk merumuskan solusi regulasi dan kebijakan potensial untuk mengatasi permasalahan terkait hak cipta. Serta dapat menghasilkan seruan untuk pendekatan kolaboratif dalam perlindungan hak cipta dalam tata kelola digital. 

"Melalui FGD ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara hak cipta dan kebebasan berkreasi dalam dunia digital," demikian Melly.

Acara FGD ini turut menghadirkan pakar hukum, pencipta konten digital, pembuat kebijakan, serta perwakilan dari berbagai industri yang terdampak oleh transformasi digital.

Hadir pula sejumlah pencipta lagu dan penyanyi, serta musisi indie. Seperti Dhani Ahmad, Dessy Ratnasari, Marcel Siahaan, Badai Kerispatih, HIVI, Endah, Arsy Widianto, Candra Darusman, Adi KLa Project, dan lain-lain yang juga punya kepedulian untuk mengatasi tantangan dan peluang terkait hak cipta di tengah perkembangan lanskap digital yang pesat. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA