Sekjen Partai Golkar Sarmuji menuturkan Golkar sudah membaca dan mempelajari isi gugatan tersebut. Ia merasa yakin PTUN Jakarta bakal menolak gugatan itu.
"Kami sudah membaca dan mempelajari secara seksama isi gugatan sdr. M. Ilhamsyah Ainul Mattimu di PTUN Jakarta, dan kami yakini bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut," ucap Sarmuji ketika dikonfirmasi, Kamis, 14 November 2024.
Ia menerangkan kepengurusan Partai Golkar baru secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Oleh sebab itu, kabar mengenai gugatan Ilhamsyah tersebut yang diklaim bakal dikabulkan PTUN hanyalah kabar bohong semata.
"Itu (gugatan) belum diadili oleh PTUN," tutupnya.
BERITA TERKAIT: