Keputusan itu berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah (bamus) dengan fraksi-fraksi di DPR.
“Kemarin kita sudah rapat konsultasi pengganti rapat Bamus dengan fraksi-fraksi sudah diputuskan untuk diserahkan kepada Komisi III untuk melakukan fit and proper,” ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 12 November 2024.
Adies menuturkan, mengenai kapan waktu pelaksanaan Fit and Proper test Capim KPK, sepenuhnya diserahkan kepada Komisi III DPR setelah berkonsultasi dengan Pimpinan DPR.
“Nanti kita tinggal tunggu Komisi III sebelum fit and proper akan berkonsultasi dulu dengan Pimpinan DPR. Kapan mau mulai fit and propernya, bagaimana teknisnya dll. Tapi saya rasa sudah terbiasa teman teman di Komisi III,” tuturnya.
Namun demikian, Adies yang juga Komisi III DPR Fraksi Golkar ini memastikan Fit and Proper Test Capim KPK akan dilaksanakan sebelum DPR memasuki masa reses pertengahan Desember nanti.
“Yang pasti kita masa reses sampai dengan 6 Desember. Kita berharap bisa diparipurnakan. Masa sidang ini insyaallah akan diselesaikan, Sebelum 6 Desember,” demikian Adies.
DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Prabowo Subianto mengenai Capim dan Cawas KPK masa jabatan 2024-2029.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa siang 12 November 2024.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden Republik Indonesia nomor R60/pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029," kata Adies saat memimpin rapat paripurna.
BERITA TERKAIT: