Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Bakal Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Catat Waktunya!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 10 November 2024, 12:12 WIB
KPU Bakal Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Catat Waktunya<i>!</i>
Ilustrasi/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyelenggarakan Pilkada ulang jika nantinya ada kotak kosong yang memenangkan Pilkada 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menuturkan KPU tidak akan menunggu lima tahun lagi jika dalam kontestasi Pilkada 2024 ini ada kotak kosong menang.

Pasalnya, aturan ini sudah dibahas oleh KPU dan juga DPR untuk mekanisme pilkada yang dimenangkan kotak kosong.

"Kami sudah bahas ini di Komisi 2, intinya kami akan mengadakan pilkada kembali yang detail tahapannya akan kita bahas, itu rencananya di bulan September 2025. Jadi rencananya di bulan September," ucap Afifuddin saat ditemui di kawasan Batu, Jawa Timur, Minggu, 10 November 2024.

Terkait dengan mekanisme pemilihannya, Afifuddin mengatakan akan dibahas lebih lanjut usai perhelatan Pilkada 27 November 2024 nanti.

"Cuma tahapannya nanti kita akan bahas setelah proses pilkada berjalan lah ya," tutupnya.

Pilkada 2024 dibayang-bayangi dengan maraknya fenomena calon tunggal bersaing dengan kotak kosong.

Setidaknya ada 41 daerah di Indonesia akan melaksanakan Pilkada 2024 melawan kotak kosong.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA