Dalam penangkapan tersangka penerima suap dari Ronald Tannur itu Kejagung mendapati uang senilai hampir Rp1 triliun dan 51 kg emas batangan.
Namun, Mardani masih meminta kepastian dari Kejagung terhadap perkara Zarof Ricar tersebut, lantaran belum memberi sanksi TPPU.
"Karena itu walaupun kita berikan selamat kepada Kejaksaan Agung, saya belum melihat bahwa ada tuduhan TPPU, masih gratifikasi," kata legislator fraksi PKS itu, dalam acara Leaders Talk bertajuk "1 Triliun di Rumah Tersangka Korupsi", yang digelar secara virtual, Jumat malam, 1 November 2024.
Dia menduga kasus tersebut merupakan puncak gunung es yang justru membuka peluang untuk menangkap para pelaku lainnya.
"Boleh jadi ini puncak gunung es, angkanya sangat menakjubkan. Dan boleh jadi karena ini fenomena gunung es, para
king maker-nya, pemain ulungnya, jauh lebih canggih jauh lebih besar," tutupnya.
BERITA TERKAIT: