Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Juju Purwantoro menilai ucapan Suswono berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Selain itu, Forum AKSI juga menilai hal ini melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
"Sesungguhnya sangat tidak pantas dan tidak patut, ujaran yang mengandung pelecehan dan penghinaan agama islam itu dilakukan secara sadar oleh seorang petinggi parpol islam terbesar di Indonesia ini," kata Juju lewat keterangan tertulis, Rabu 30 Oktober 2024.
Meski Suswono telah menyampaikan permintaan maafnya, Forum AKSI menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
Juju mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius guna mencegah keresahan yang lebih luas di kalangan masyarakat, terutama umat Islam.
"Penegakkan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tebang pilih kepada siapapun," tegasnya.
BERITA TERKAIT: