Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyampaikan, KPK tidak bisa sendiri dalam memberantas korupsi.
Untuk itu, ia turut mengajak anggota DPD terpilih sebagai representasi masyarakat dari berbagai daerah, untuk dapat berkomitmen menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh integritas.
“Di mana pun kita berada, posisi apapun yang Bapak dan Ibu emban, tidak akan jauh arahnya untuk mencapai tujuan bernegara. Salah satunya adalah menuju Indonesia bebas dari korupsi. Kita butuh semua elemen berkontribusi untuk mewujudkannya,” kata Wawan, Selasa, 22 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Wawan memaparkan beberapa peran yang dapat dilakukan DPD untuk mendukung pemberantasan korupsi.
Antara lain, mendorong legislasi yang mendukung pemberantasan korupsi, mendukung transparansi dan akuntabilitas daerah, mengawasi implementasi kebijakan antikorupsi di daerah, advokasi dan sosialisasi nilai antikorupsi dan kolaborasi dengan KPK dan APH lainnya.
Wawan berharap, materi yang disampaikan dalam Paku Integritas dapat memperdalam dan memperkuat karakter integritas di kalangan anggota DPD.
BERITA TERKAIT: