Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/1).
"Iya betul (tidak ada lagi fasilitas rumah jabatan bagi anggota DPR 2024-2029)," ujar Iskandar.
Karena itu, dia memastikan rumah jabatan anggota DPR yang terletak di Kalibata Jakarta Selatan, dan Ulujami di Jakarta Barat akan ditarik negara.
"Mohon kiranya bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan," katanya sembari mengimbau.
Sebagai gantinya, Iskandar menyebutkan fasilitas tunjangan khusus digunakan untuk mendapat tempat tinggal selama menjabat anggota DPR.
"Pemberian Tunjangan Perumahan, dimaksudkan diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik," tandasnya.
BERITA TERKAIT: