Sahroni mengatakan, jika tidak bisa diselesaikan secara internal, Komisi III DPR akan menanyakan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui rapat kerja.
“Itu urusan internal Polri dahulu. Bilamana belum ada penyelesaian, nanti kita akan tanyakan melalui rapat kerja dengan Polri akan datang,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (19/9).
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, meminta Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan mengintimidasi wartawan salah satu media online nasional.
Sebab, kata Poengky, Andi Rian belum merespons surat klarifikasi yang dilayangkan Kompolnas yang dikirim sejak Selasa, 10 September 2024.
“Belum (direspons oleh Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian). Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No. B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024,” kata Poengky.
Meski demikian, Poengky menambahkan, Kompolnas masih menunggu sikap kooperatif dari Irjen Andi Rian untuk memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Jika panggilan klarifikasi pertama tak diindahkan, Kompolnas akan melayangkan kembali undangan klarifikasi yang kedua untuk Kapolda Sulsel.
Poengky menegaskan, apabila Irjen Andi Rian tetap tidak mengindahkan undangan klarifikasi kedua, maka langkah tegas pun dilakukan oleh Kompolnas dengan mendatangi Polda Sulawesi Selatan.
"Kalau sampai klarifikasi kedua belum direspons, maka kami akan hadir ke Polda Sulsel,” demikian Poengky.
BERITA TERKAIT: