Menurut Andi Yusran, pengisian formulir gratifikasi oleh Kaesang bisa dianggap sebagai pengakuan bahwa fasilitas jet pribadi yang diterima putra bungsu Presiden Joko Widodo itu adalah bentuk gratifikasi.
Namun, lebih jauh, Andi melihat kasus ini sebagai potensi pelanggaran kode etik pemerintahan, mengingat posisi Kaesang sebagai anak seorang kepala negara.
"Jika terbukti fasilitas jet tersebut diberikan oleh korporasi yang memiliki kepentingan bisnis di Indonesia, maka ini termasuk pelanggaran kode etik," ujar Andi kepada
RMOL, Selasa (17/9).
Analis politik Universitas Nasional itu menekankan, langkah KPK dalam menangani dugaan gratifikasi ini akan menjadi ujian bagi integritas lembaga tersebut dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"Kasus ini harus diusut tuntas oleh KPK, apa kaitan antara pemberi fasilitas dengan pemberi kebijakan di negara ini, namun pertanyaannya adalah apakah KPK berani melakukan pengusutan terhadap oknum yang berasal dari keluarga istana?" Andi Yusran bertanya-tanya.
Sebelumnya, Kaesang mengaku hanya menumpang dengan temannya yang juga bepergian ke Amerika Serikat (AS) pada 18 Agustus 2024 lalu.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya. Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," kata Kaesang.
BERITA TERKAIT: