Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MK Bikin Kartu Partai Gurem Hidup Kembali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 Agustus 2024, 14:32 WIB
Putusan MK Bikin Kartu Partai Gurem Hidup Kembali
Ilusrasi Foto/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dianggap membuat partai "gurem" memiliki daya tawar lebih tinggi dibanding partai politik (parpol) yang eksis karena tetap bisa mengusung calon kepala daerah (cakada).

Menurut komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, putusan MK nomor 60 membuat partai gurem yang awalnya tidak dianggap dan diperhatikan, saat ini menjadi barang mahal.

"Bahkan menjadi barang mahal lebih mahal dari partai-partai yang lulus parliamentary threshold gitu, kenapa? Karena konstelasi politik sudah dibentuk, partai-partai politik itu sudah mengeluarkan rekom, dan MK mengeluarkan putusan," kata Kang Tamil kepada RMOL, Rabu (21/8).

Sehingga kata akademisi Universitas Dian Nusantara ini, calon-calon yang tadinya tidak bisa maju karena strategi dari parpol yang tidak mau mengusung calon-calon tertentu, saat ini kartu politik dari calon-calon tertentu tersebut bisa hidup lagi dengan adanya partai-partai gurem yang bisa mengusung dengan kumpulan suara 7,5 persen sudah cukup untuk mengusung calon gubernur.

"Nah ini yang membuat daya tawar dari partai-partai gurem itu lebih tinggi daripada partai-partai yang eksis," pungkas Tamil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA