Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, merespons pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menyebut bahwa Erick Thohir mengeluarkan kebijakan terkait dana gotong-royong yang digunakan untuk operasional rumah aspirasi pemenangan Jokowi-Maruf pada 2019 lalu.
"Jika diperlukan KPK bisa memanggil ET untuk dimintai keterangan agar perkara menjadi terang benderang," kata Hari kepada
RMOL, Rabu (21/8).
Apalagi, lanjut Hari, Erick Thohir selaku Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) untuk Pilpres 2019 tentunya mengetahui secara gamblang sumber aliran uang dari mana saja.
"Dan yang disampaikan oleh Hasto dapat diduga diketahui oleh Ketua Timses yang dijabat oleh ET saat itu," pungkas Hari.
Sebelumnya, menjelang diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi, Hasto menyebut nama Erick Thohir terkait aliran dana korupsi DJKA yang mengalir ke rumah aspirasi pemenangan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.
Hasto memaparkan, dirinya ikut diperiksa dalam kasus korupsi DJKA karena pada saat Pilpres 2019 lalu, dia menjabat Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Maruf.
"Di mana menurut keterangan saudara Adhi Dharmo yang saat itu menjadi Kepala Sekretariat Kantor terkait dengan pengelolaan rumah aspirasi di Jalan Proklamasi, saat itu berdasarkan kebijakan dari Ketua Tim Pemenangan Bapak Erick Thohir dikatakan, bahwa ada pihak-pihak sesama jajaran menteri yang kemudian bergotong-royong," papar Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa pagi (20/8).
BERITA TERKAIT: