Setidaknya ada dua putusan MK yang bisa mengubah peta politik Pilkada, yakni perkara No 60/PUU-XXII/2024 yang membolehkan partai politik tanpa kursi DPRD bisa mengusung paslon dan perkara No 70/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan paslon berusia minimal 30 tahun terhitung saat pendaftaran di KPU RI.
Direktur Eksekutif Infus, Gde Siriana Yusuf berpandangan, salah satu wilayah yang bisa berubah adalah peta Pilkada Jakarta.
"Putusan MK ini jadi
game changer pertarungan di Pilkada Jakarta," kata Gde Siriana kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/8).
Melalui putusan MK ini, pasangan Ridwan Kamil dan Suswono yang mendapat dukungan 12 partai politik bisa mendapat lawan tandingan.
"PDIP bisa mengusung Anies dan Ahok bersama partai lain yang tidak lolos ke Senayan, seperti PPP, Perindo, Partai Ummat, Partai Buruh dan Hanura," tandas Gde.
BERITA TERKAIT: