Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perbaiki Permohonan Perkara ke MK

Politikus Demokrat Ingin Walikota Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 06 Agustus 2024, 10:57 WIB
Politikus Demokrat Ingin Walikota Jakarta Dipilih Lewat Pilkada
Politikus Partai Demokrat Taufiqurrahman didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist
rmol news logo Politikus Partai Demokrat, Taufiqurrahman, memperbaiki permohonan Perkara Nomor 75/PUU-XXII/2024 yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/8).

Taufiq menguji materi Pasal 1 angka (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat itu memohon kepada MK agar walikota maupun bupati di wilayah Jakarta dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai walikota/bupati di wilayah Daerah Khusus Jakarta dipilih secara demokratis melalui Pemilukada,” ujar Taufiq membacakan petitumnya.

Pemohon meminta walikota/bupati sebagai kepala daerah otonom yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri. 

Selain provinsi, Pemohon juga berharap agar penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersifat daerah otonom dengan berasaskan desentralisasi.

Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon mengganti batu uji dalam konstitusi yang dipertentangkan dengan pasal-pasal yang diuji. Pemohon menggunakan Pasal 18 ayat (2) dan (4) serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sebagai batu uji. 

Menurut Pemohon, Pasal 6 ayat (1) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) UUD, Pasal 13 ayat (2) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) UUD, Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD, serta Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD.

“Dapat disimpulkan pula, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak meletakan otonomi daerah di tingkat kota/kabupaten. Bahwa dengan berlakunya ketentuan dimaksud menghilangkan hak konstitusional warga negara in cassu hak konstitusional Pemohon untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui mekanisme pemilukada," tandas Taufiq.

Dalam sidang sebelumnya, Pemohon telah menuturkan akibat berlakunya ketentuan tersebut, Pemohon sebagai putra Jakarta Pusat tidak dapat ikut berpartisipasi dan/atau mendapat kesempatan untuk menjadi walikota Jakarta Pusat. 

Menurut Taufiq, ketentuan pasal yang diuji di atas menimbulkan diskriminasi karena menutup kesempatannya untuk dapat berpartisipasi dalam pemerintahan daerah tingkat kota.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA