Surat rekomendasi yang diberikan itu merupakan tahap kedua. Ini menandakan partai berlambang pohon beringin tersebut siap memenangkan kandidat yang diusungnya dalam Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya pada tahap pertama, sebanyak 12 rekomendasi telah diberikan Partai Golkar Jatim terhadap Cakada di Jatim beberapa waktu lalu.
Ketua DPD Golkar Jatim M Sarmuji mengatakan, surat rekomendasi kepada 9 paslon itu diberikan setelah partainya melalui tahapan yang panjang.
Selain survei, Golkar juga mendengarkan aspirasi dari kader dan menguji rekam jejak kandidat untuk dijadikan pertimbangan.
“Pemberian surat keputusan ini melalui proses panjang, melalui survei, pengamatan-pengamatan, turun ke bawah mendengarkan suara rakyat," kata Ketua DPD Golkar Jatim M Sarmuji di Kantor DPD Golkar Jatim, Jalan A Yani Surabaya, Minggu (4/8).
Sarmuji mengatakan, Partai Golkar memang tidak membuka pendaftaran bagi kepala dan wakil daerah sebab mempertimbangkan banyak faktor, terutama suara masyarakat.
“Kami tidak membuka pendaftaran, sebab jika kita buka pendaftaran bulan Juli misalnya, terus Agustus ada calon lain yang menurut masyarakat lebih bagus, maka kasihan yang sudah daftar pasti kecewa,” kata anggota DPR RI tersebut.
Sarmuji menegaskan bahwa maju bersama Golkar itu mudah dan murah serta tidak ribet.
“Mas Boni misalnya, saya belum kenal, nggak pernah bertemu hanya satu kali saja video call, merasa cocok , maka langsung kita beri surat keputusan,” kata Sarmuji dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim.
Berikut 9 nama Cabup/ Cawabup dan Cawali/Cawawali yang menerima surat keputusan tahap dua dari Partai Golkar pada Pilkada 2024:
1. Probolinggo : Muhammad Jaris-Lora Fahmi AHZ
2. Sampang : Muhammad Bin Muafi-Abdullah Hidayat
3. Madiun : Hari Wuryanto-Purnomo Hadi
4. Situbondo : Karna Suswandi-Khoironi
5. Trenggalek : Moch Nur Arifin-Sya NataNegara
6. Nganjuk : Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati
7. Kabupaten Banyuwangi-Ipuk Fiestiandani-Mujiono
8. Kota Madiun : Boni Laksamana-Bagus Rizki Dinarwan
9. Ngawi : Onny Anwar-Dwi Rianto.
BERITA TERKAIT: