Imbauan ini sejalan dengan Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan yang diluncurkan sepekan lalu oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
"Roadmap tersebut merupakan acuan bagi seluruh stakeholder Ketenagakerjaan dalam penyusunan program-program percepatan penghapusan Pekerja Anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) menuju Indonesia Emas tanpa Pekerja Anak," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/8).
Afriansyah Noor menjelaskan, dalam mewujudkan tumbuh kembang anak yang optimal, sudah selayaknya mereka harus diberi kesempatan untuk menikmati dan mendapatkan pemenuhan atas hak dasar mereka sebagai anak. Antara lain untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta terlindungi dari kekerasan.
Jaminan hak dasar tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945 Pasal 28B ayat (2) yang berbunyi, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
Afriansyah Noor menambahkan selain kekerasan fisik dan kekerasan mental, kekerasan atau eksploitasi ekonomi juga sangat rentan terjadi terhadap anak. Anak-anak yang tereksploitasi secara ekonomi ini sering disebut dengan pekerja anak.
"Keberadaan pekerja anak ini tidak bisa kita biarkan, khususnya mereka yang memasuki dunia kerja dalam usia yang masih sangat muda dan berada di lingkungan kerja yang berbahaya atau BPTA," ujarnya.
Ditegaskan Afriansyah, komitmen Pemerintah Indonesia dalam menghapus pekerja anak ini dibuktikan melalui ratifikasi Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
"Komitmen tersebut juga diperkuat dengan mengadopsi substansi kedua Konvensi ILO tersebut ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," demikian Afriansyah Noor.
BERITA TERKAIT: