Ihwal pergantian caleg terpilih itu terlihat dalam SK KPU Sumatera Utara no 736 tahun 2024 tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Sumatera Utara daerah pemilihan sumut 1 atas nama M Aulia Rizki Agsa dari partai nasdem dalam pemilu 2024.
Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin membenarkan adanya pergantian tersebut. Menurutnya prosedur pergantian calon terpilih itu diatur dalam regulasi.
“Bisa, ada prosedur pergantian calon terpilih di PKPU nomor 6,” katanya kepada RMOLSumut.
Dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara spesifik mengenai alasan yang membuat M Aulia Riski Aqsa digantikan. Namun berdasarkan PKPU Nomor 6 pada bab V tentang penggantian calon terpilih dijelaskan bahwa calon terpilih dapat diganti jika berkaitan dengan beberapa hal seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota dewan, maupun terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang maupun pemalsuan dokumen.
Agus Arifin sendiri belum bersedia menjelaskan syarat mana yang membuat Aulia Agsa selaku caleg terpilih pada akhirnya diganti.
“Nanti saya telepon balik ya,” tutupnya.
Konfirmasi mengenai alasan dibalik pergantian itu juga dilayangkan kepada pengurus DPW Nasdem Sumut. Ketua DPW Nasdem Sumut, Iskandar ST belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan.
Pada pemilu legislatif 2024, Aulia Agsa yang menempati caleg nomor urut 1 Nasdem untuk Dapil Sumut 1 tingkat DPRD Sumut memperoleh suara sebanyak 10.636. Sedangkan dr Mustafa Kamil Adam memperoleh suara sebesar 9.823.
BERITA TERKAIT: