Menanggapi hal ini, Kaesang menjawab dengan santai. Menurutnya, cukup atau tidaknya umur seseorang mengikuti kontestasi sudah diatur dalam konstitusi.
"Ya balik lagi, kita taat dengan konstitusi," jawab Kaesang di basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
Merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024, Kaesang diperbolehkan untuk ikut berkontestasi.
Lewat putusan ini, seseorang yang masih berusia 29 tahun dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada 27-29 Agustus mendatang, asalkan saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur sudah berusia 30 tahun
Kaesang diketahui saat ini masih berusia 29 tahun, dan akan menyentuh usia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Namun daerah mana putra bungsu Presiden Joko Widodo itu akan berlaga, apakah di Jakarta atau Jawa Tengah hingga kini masih belum ada kejelasan. Kaesang meminta semua pihak untuk bersabar.
"Tadi mengenai Cagub maupun Cawagub juga sabar, 27 Agustus sebentar lagi, nggak akan lama, satu bulan lagi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: