Anak kandung mantan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya.
"Nah di pengadilan itu kan ada proses tahapan hukum selanjutnya. Ya kita dorong juga kasasi atau tahap hukum yang lain," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Kamis (25/7).
Meski demikian, Jazilul mengatakan masyarakat harus menghormati keputusan majelis hakim.
"Tentu kami prihatin dengan vonis yang diputuskan, tetapi kami tetap harus menghormati pengadilan," imbuhnya.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, pihaknya tidak mau berprasangka buruk atas vonis hakim tersebut. Namun, menyayangkan dan juga prihatin atas keputusan majelis hakim PN Surabaya.
"Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada, kami tetap hormati tetapi kami prihatin ‘Kok bisa begitu ya?’ gitu," tegas dia.
"Apakah bukti-bukti, apakah keterangan, apakah dalam proses ada soal disitu, kami tidak sampai situ, tapi yang jelas kami turut prihatin dengan vonis bebas," demikian Jazilul Fawaid.
BERITA TERKAIT: