“AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Mentan SYL terhadap jurnalis,” ujar Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/7).
Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Irsyan, jurnalis dilindungi Undang-undang (UU) Pers. Di mana Pasal 4 ayat (3) UU Pers berbunyi, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".
Sementara, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.
Peristiwa kekerasan itu terjadi saat SYL hendak memberikan keterangan pers usai sidang. Namun, sekelompok ormas pendukungnya yang memadati lokasi menghalangi proses peliputan awak media sehingga memantik kericuhan.
Untuk itu, Irsyan meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan. Setiap kekerasan terhadap wartawan harus ditindaklanjuti dengan serius agar tidak memperpanjang catatan kelam ketidakadilan terhadap pers.
Selain itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers.
Pun meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
"Apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: