Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, saat ditemui redaksi usai salat Jumat di Masjid Nurul Qulub, Jalan Agung Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (5/7).
"Kita menghormati semua keputusan DKPP. Saya rasa itu yang terbaik. Jadi nggak masalah. Kita hormati itu," katanya seperti dikutip
RMOL.
Putusan terhadap Hasyim dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asyari, selaku ketua merangkap anggota KPU, sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy saat membacakan amar putusan.
Selanjutnya berdasarkan pleno KPU menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat DKPP.
BERITA TERKAIT: