Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, pihaknya telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan perkara dugaan etik berupa tindakan asusila Hasyim.
"Besok mulai disidangkan, sekitar pukul 9 (pagi)," ujar Heddy kepada wartawan, Selasa (21/5).
Dia mengungkapkan, berdasarkan peraturan DKPP mengenai mekanisme sidang dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila, tidak bisa disaksikan publik.
Sehingga nantinya, pelaksanaan sidang hanya akan dihadiri oleh Hasyim selaku pihak Teradu, pihak Terkait dalam perkara, pihak Pengadu, serta 5 Majelis Pemeriksa DKPP yang merupakan para Anggota DKPP.
"Semua perkara asusila disidangkan tertutup," demikian Heddy menambahkan.
Dugaan pelanggaran kode etik Hasyim Asyari kali ini merupakan kali kedua. Pelapornya, merupakan korban yang bertindak sebagai seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
BERITA TERKAIT: