Hal ini penting dilakukan agar peristiwa kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu lalu (11/5) tidak terulang kembali. Peristiwa itu sendiri telah mengakibatkan 10 siswa SMK dan 1 orang guru meninggal dunia. Termasuk 27 lainnya luka-luka.
Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Aras, berharap ada standardisasi kompetensi keahlian bagi pengemudi bus sebagaimana telah diterapkan bagi pengemudi moda transportasi lainnya, seperti profesi masinis kereta api dan pilot pesawat terbang.
“Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri juga harus tegas dalam evaluasi uji KIR atau uji kelayakan kendaraan moda transportasi umum, seperti kendaraan bus secara rutin dan berkala,” tegasnya saat hadir sebagai narasumber Forum Legislasi "Menakar Urgensi Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen-Biro Pemberitaan Parlemen, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Aras dengan tegas menyatakan tidak ingin kecelakaan Subang terulang kembali. Dia juga meminta seluruh transportasi umum mengikuti aturan-aturan yang sudah ada, yang sudah sangat jelas tertuang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19/2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
“Yang dibutuhkan hari ini adalah ketegasan dari pihak pemerintah yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas itu yang harus ditingkatkan,” tutupnya.
Turut hadir dalam Forum Legislasi yang dilaksanakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerjasama dengan Biro Pemberitaan Parlemen, Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhammadun dan Moderator John Oktaveri (anggota KWP).
BERITA TERKAIT: