Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkaca Kecelakaan Subang, Legislator Desak Kemenhub Sanksi Operator Bus Tidak Layak

Selasa, 14 Mei 2024, 14:50 WIB
Berkaca Kecelakaan Subang, Legislator Desak Kemenhub Sanksi Operator Bus Tidak Layak
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama/Istimewa
rmol news logo Kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada akhir pekan lalu harus didalami secara komprehensif. Penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada sopir kendaraan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Begitu desak anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menyoroti kecelakaan yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan melukai 27 siswa lainnya.

Suryadi mengingatkan, berdasar keterangan saksi di lapangan, lampu bus ternyata tidak menyala dan hanya menggunakan lampu hazard. Selain itu, juga tidak ada tanda-tanda gesekan roda dengan aspal di lokasi kecelakaan.

“Ini menunjukkan tidak ada pengereman, apakah sopirnya tidak mengerem? Atau remnya yang blong? Ini yang kita minta untuk dilakukan penyelidikan oleh KNKT,” tegasnya jelang Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

Lebih lanjut, legislator fraksi PKS ini menyerukan agar Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak operator bus yang tidak memenuhi kelayakan uji KIR. Terlebih, sebagaimana data yang pernah dilakukan uji sampling terhadap 118 bus di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, ternyata hanya 36 persen yang lolos uji KIR.

“Jadi 64 persennya tidak memenuhi KIR, nah ini kan memprihatinkan kita. Dan selebihnya kita perlu solusi jangka menengah dan jangka panjang. Salah satunya adalah memperbaiki regulasi, yaitu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena banyak sekali masalah-masalah transportasi kita di jalan karena payung hukumnya yang perlu kita perbaiki,” pungkas Suryadi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA