Golkar membantah tudingan Gerindra dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 277 yang digelar di Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Kuasa Hukum Golkar Ahmad Suherman menjelaskan, dalam pokok permohonan Gerindra mengenai selisih perolehan suara di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) bukan hanya dialami kliennya sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.
"Bahwa kesalahan penghitungan atau penjumlahan yg dituangkan dalam formulir c.hasil salinan pada 4 TPS sebagaimana tersebut di atas, tidak hanya terjadi pada perolehan suara pihak terkait, tetapi juga terjadi pada pemohon dan partai politik lainnya," ujar Suherman.
Dia mengurai satu persatu selisih suara di 4 TPS berbeda. Pertama, di TPS 3 Desa Trianggun ada ketidaktepatan dalil permohonan Pemohon yang menyatakan telah terjadi penambahan suara pihak terkait Desa Trianggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 13 suara.
"Itu adalah tidak benar, karena suara Pihak Terkait (Golkar) berdasarkan C.Hasil TPS Trianggun Jaya yang benar adalah sebanyak 32 suara, yang merupakan hasil penjumlahan antara suara partai dan caleg Partai Golkar," ujar Suherman.
Sementara untuk selanjutnya, di TPS 6 Desa Semangus juga ada yang tidak bermarkas dari dalil Pemohon, karena menyatakan telah terjadi penambahan suara pihak terkait di TPS 6 Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 3 suara.
"Suara Pihak Terkait berdasarkan C.Hasil TPS 6 Desa Semangus yang benar adalah sebanyak 58 suara, yang merupakan hasil penjumlahan antara suara partai dan caleg Partai Golkar," paparnya.
Lalu, Partai Golkar juga menganggap hal yang sama terjadi i TPS 6 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 1 suara. Karena berdasarkan C.Hasil yang benar adalah sebanyak 129 suara.
"Terakhir, di TPS 10 Desa Sungai Pinang. Bahwa dalil Pemohon terjadi penambahan suara pihak terkait sebanyak 1 suara adalah tidak benar, karena suara pihak terkait berdasarkan C.Hasil pada TPS a quo adalah 144," sambung Suherman.
Oleh karena itu, Partai Golkar menganggap dalil permohonan Pemohon yang menyatakan terjadinya perbedaan atau penambahan suara Pihak Terkait yang mempengaruhi perolehan kursi tiga calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Dapil 3 adalah dalil tanpa bukti dan mengada-ngada.
"Sehingga beralasan menurut hukum Mahkamah menolak permohonan Pemohon," demikian Suherman menyampaikan petitum Partai Golkar.
BERITA TERKAIT: