Di mana MK sudah menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kubu paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin, dan paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, pada Senin kemarin (22/4).
Sebagai salah satu partai anggota koalisi pendukung Prabowo-Gibran, Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa semua proses politik terkait hasil Pilpres 2024 sudah selesai ketika MK mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
"Saya kira Pilpres 2024 puncaknya itu di MK. Jadi kalau MK sudah memutuskan dan besok KPU tetapkan (presiden-wakil presiden terpilih), semua proses politik selesai," kata Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, kepada wartawan di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Untuk itu, Zulhas menambahkan, tidak ada lagi langkah hukum ataupun politik yang bisa dilakukan.
Ketimbang mencari keadilan dengan melayangkan gugatan lain, Zulhas mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu membangun Indonesia ke depan.
"Pilpres sudah selesai, final. Saatnya bareng-bareng bersatu untuk jemput masa depan lebih baik," tandas Zulhas.
BERITA TERKAIT: