Menurut Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay, setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan diri sebagai
Amicus Curiae. Namun, MK memiliki hak mutlak dalam memutuskan suatu perkara.
"Mereka yang mengadili perkara sengketa pemilu. Karena itu, mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir dan didengar pendapat dan kesaksiannya," ucap Saleh kepada wartawan, Rabu (17/4).
Saleh berpendapat MK perlu mempertimbangkan pengajuan Megawati sebagai Amicus Curiae, dan menelaah isi petitum yang dibunyikannya apakah sama dengan yang diajukan kubu 03 atau tidak.
"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia mempertanyakan boleh atau tidak Megawati mengajukan diri sebagai
Amicus Curiae atau tidak.
"Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang apakah Bu Megawati masih diperlukan sebagai
Amicus Curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: