Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Heran Hasyim Asyari Tidak Dipecat Meski Langgar Etik Berkali-Kali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 05 April 2024, 18:10 WIB
MK Heran Hasyim Asyari Tidak Dipecat Meski Langgar Etik Berkali-Kali
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Sidang Lanjutan PHPU di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4)/Repro
rmol news logo Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pelanggaran kode etik Ketua KPU, Hasyim Asyari disoal.

Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat heran tidak ada sanksi pemecatan terhadap Hasyim. Padahal, Hasyim telah dijatuhi sanksi peringatan keras lebih dari dua kali.

"Jangan terus-terusan (sanksi) keras.  Ini terakhir, besok kalau ada pelanggaran lagi harus dibuang," tegas Arief Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito merespons normatif, dengan menjelaskan tentang kewenangan DKPP dan tata cara pemberian sanksi kepada teradu dalam satu aduan.

"Jadi tadi Prof Arief menyinggung, ini kok sudah peringatan keras berkali-kali tidak diberhentikan? Mohon izin yang mulia (hakim konstitusi), DKPP dalam memeriksa perkara itu fokus pada pelanggaran etik yang diadukan," balas Heddy.

Dia mengklaim, penetapan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asyari tidak serta merta diterapkan. Karena menurutnya, terdapat pertimbangan yang harus dipakai untuk menerapkan sanksi pemberhentian.

"Tidak semua pengaduan diberi sanksi. Karena dari 322 (aduan yang masuk ke DKPP) di tahun 2023, beberapa kasus banyak yang (putusannya) direhabilitasi karena tidak terbukti," tambah Heddy. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA