Bahkan Hotman mengaku tidak bisa berhenti tertawa mendengar penjelasan saksi dan ahli dari kubu Amin.
"Di awal persidangan ini kuasa hukum 01 mengatakan Hotman akan menangis, eh tadi saya malah ketawa-ketawa. Lucu semuanya. Karena sepertinya mereka sangat kacau balau dalam membuat saksi," kata Hotman saat jumpa pers di sela skorsing persidangan, Senin (1/4).
Menurut Hotman, kubu Amin selalu mendalilkan Peraturan KPU mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun yang belum diubah pada saat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto.
"Padahal putusan MK berlaku sejak diucapkan. Jadi nggak perlu menunggu diubah Peraturan KPU," kata Hotman.
Hotman juga mempertanyakan hubungan Presiden Joko Widodo yang disebut ahli Amin melanggar UU tentang korupsi dan APBN dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang.
Sedangkan Jokowi dan menterinya bukanlah pihak yang berperkara dalam sengketa hasil Pemilu ini.
"Makanya saya bilang tadi, saya ketawa," tandasnya.
BERITA TERKAIT: