Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Panggil Semua Pihak Ikuti Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 26 Maret 2024, 15:16 WIB
MK Panggil Semua Pihak Ikuti Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres Besok
Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/RMOL
rmol news logo Sidang pendahuluan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu besok (27/3). Seluruh pihak yang bersengketa telah dikirim surat pemanggilan untuk menghadiri sidang.

Hal tersebut disampaikan Jurubicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (26/3).

"Besok pemeriksaan pendahuluan, agendanya menyiapkan permohonan Pemohon. Jadi Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok. Tapi semuanya, semua pihak itu hadir, sudah kita undang," ujar Fajar.

Dia menyebut, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), terkait kepastian kehadiran mereka dalam sidang pendahuluan besok.

"Tapi semuanya sudah kita panggil," sambungnya menegaskan.

Rencananya, lanjut Fajar, sidang pendahuluan untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden nomor 01/2024, yakni yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan berlangsung pukul 08.00 WIB.

Sedangkan, perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden nomor 02/2024, yakni yang diajukan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

"Masing-masing pihak untuk Pemohon itu diberikan kuota kursinya 12 (unit), ditambah kalau prinsipalnya hadir 2 (unit). Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," jelas Fajar.

"Jadi 12 itu kuasa hukum, termasuk 2 jurubicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 (unit), kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya. KPU juga 12 dan Bawaslu juga 12," tambahnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA